Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lelang, pemusnahan, hibah, dan penetapan status penggunaan terhadap barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id