Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
Barang milik negara yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, dihapus dari buku catatan barang milik negara.
Koreksi Anda
