Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan penetapan peruntukan terhadap barang milik negara, dilakukan penilaian terhadap barang milik negara. (2) Penilaian tidak dilakukan terhadap barang milik negara yang ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. (3) Penilaian terhadap barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen. (4) Penilaian terhadap barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen terkait, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada saat penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id