Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencatatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam buku catatan barang milik negara.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan pencatatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
