Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat
(1), dan Pasal 8 ayat (2) dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara yang merupakan kekayaan negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri daftar barang milik negara atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf a beserta usulan untuk dimusnahkan.
(4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri daftar barang milik negara atas barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c angka 3, dan Pasal 9 ayat (1) huruf b beserta usulan untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya.
(5) Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri MENETAPKAN peruntukan barang milik negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
