Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor harus segera mengumumkan secara resmi pada Kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikuasai negara.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai dinyatakan menjadi milik negara.
Koreksi Anda
