Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
(2) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Menteri selaku pengelola kekayaan negara.
Koreksi Anda
