Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 136-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
