Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 136-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata- mata untuk memenuhi Prinsip Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
b. Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada huruf a maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Penerima Fasilitas, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Koreksi Anda
