Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 136-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha Perbankan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
