Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Entitas Konstituen Pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 selama periode tertentu.
(2) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai:
a. pada tanggal 31 Desember 2026; atau
b. sebelum tanggal 31 Desember 2026, sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
Koreksi Anda
