Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dikenakan kepada Entitas Induk Utama di suatu negara atau yurisdiksi menjadi 0 (nol) untuk setiap Tahun Pajak selama periode tertentu dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk Utama tersebut berada memiliki tarif pajak penghasilan badan yang berlaku minimal sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai: a. pada tanggal 31 Desember 2025; atau b. sebelum tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Koreksi Anda