Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikecualikan terhadap: a. Entitas Konstituen yang merupakan Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entities); b. Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) dalam hal 1 (satu) CbCR yang memenuhi kualifikasi tidak mencakup informasi grup gabungan; c. negara atau yurisdiksi dengan Entitas Konstituen yang telah memilih untuk tunduk pada eligible distribution tax system berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; dan d. negara atau yurisdiksi yang tidak memperoleh manfaat dari safe harbour pada periode tertentu pada Tahun Pajak sebelumnya pada saat Grup PMN tunduk pada ketentuan GloBE, kecuali Grup PMN tidak memiliki Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda