Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan safe harbour CbCR periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity kecuali semua Kepentingan Kepemilikan di Entitas Induk Utama dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi. (2) Dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity atau tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime), laba atau rugi sebelum pajak penghasilan, termasuk pajak terkait dengan laba atau rugi tersebut, dari Entitas Induk Utama harus dikurangi jumlah yang dapat diatribusikan atau didistribusikan sebagai akibat dari Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi. (3) Orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan: a. pemegang Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity; dan b. pemegang Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dalam hal Entitas Induk Utama tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime).
Koreksi Anda