Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diperlakukan sebagai suatu Grup PMN terpisah dalam melaksanakan ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Laba atau Rugi GloBE dan jumlah penghasilan bruto dari usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) yang digunakan dalam pengujian tertentu merupakan nilai yang dilaporkan oleh Grup PMN dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9).
Koreksi Anda
