Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan safe harbour merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi nol (0). (2) Ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permanent safe harbour; b. safe harbour CbCR pada periode tertentu; c. safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu; d. safe harbour UTPR pada periode tertentu; dan e. simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.
Koreksi Anda