Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan safe harbour merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi nol (0).
(2) Ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. permanent safe harbour;
b. safe harbour CbCR pada periode tertentu;
c. safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu;
d. safe harbour UTPR pada periode tertentu; dan
e. simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.
Koreksi Anda
