Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi harus dihitung secara terpisah dari Tarif Pajak Efektif untuk seluruh Entitas Konstituen pada negara atau yurisdiksi entitas investasi berada; b. Tarif Pajak Efektif untuk setiap entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan hasil pembagian antara: 1. Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dari entitas investasi; dan 2. bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi yang ditentukan berdasarkan Pasal 19 sampai dengan Pasal 29; c. dalam hal terdapat lebih dari satu entitas investasi yang berada pada suatu negara atau yurisdiksi, Pajak Tercakup yang disesuaikan dan bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari setiap Laba atau Rugi GloBE entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf b digabungkan dari semua entitas investasi tersebut; d. Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas investasi merupakan jumlah dari: 1. Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang ditentukan untuk entitas investasi yang dapat diatribusikan kepada bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi; dan 2. Pajak Tercakup yang dialokasikan kepada entitas investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; e. Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas investasi tidak termasuk setiap Pajak Tercakup yang diakui oleh entitas investasi yang diatribusikan pada laba yang bukan merupakan bagian dari laba yang dapat dialokasikan Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi; dan f. laba yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf e sama dengan bagian yang dapat dialokasikan dari Laba atau Rugi GloBE entitas investasi yang ditentukan untuk Entitas Induk Utama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dengan mempertimbangkan kepentingan kepemilikan atas Entitas Konstituen yang tidak tunduk pada pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) atau pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method). (2) Dalam menghitung pajak tambahan dari entitas investasi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pajak tambahan dihitung dengan mengalikan persentase pajak tambahan untuk entitas investasi dengan laba GloBE entitas investasi setelah dikurangi SBIE; b. dalam hal terdapat lebih dari satu entitas investasi yang berada di suatu negara atau yurisdiksi, bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi dan SBIE yang ditentukan untuk setiap entitas investasi tersebut digabungkan untuk menghitung persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung dengan mengurangkan Tarif Minimum dengan Tarif Pajak Efektif entitas investasi. (3) SBIE untuk entitas investasi ditentukan dengan memperhitungkan harta berwujud yang memenuhi syarat dan biaya gaji yang memenuhi syarat dari pegawai yang memenuhi syarat atas entitas investasi. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan bagi entitas investasi yang merupakan tax transparent entity atau tunduk pada pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) atau pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method). (5) Contoh penerapan penghitungan Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda