Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan terkait Entitas Konstituen yang tunduk pada eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk menambahkan jumlah deemed distribution tax ke Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk suatu Tahun Pajak.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap semua Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
(3) Deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah yang lebih kecil antara:
a. jumlah yang diperlukan untuk meningkatkan Tarif Pajak Efektif ke Tarif Minimum pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak; atau
b. jumlah distribution tax yang seharusnya terutang apabila Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi telah membagikan semua laba yang tunduk pada eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) selama tahun tersebut.
(4) Deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
(5) Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Entitas Konstituen membuat distribution tax recapture account untuk setiap Tahun Pajak dalam rangka pengawasan realisasi pembayaran deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jumlah deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat.
(7) Pada setiap akhir Tahun Pajak berikutnya, sisa saldo deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dibuat pada Tahun Pajak sebelumnya dikurangi dengan urutan sebagai berikut:
a. pajak yang dibayarkan oleh Entitas Konstituen selama Tahun Pajak terkait dengan distribusi aktual atau yang dianggap telah didistribusikan;
b. jumlah Rugi GloBE Bersih suatu negara atau yurisdiksi dikalikan dengan Tarif Minimum; dan
c. jumlah recapture account loss carry-forward yang diterapkan pada Tahun Pajak berjalan.
(8) Recapture account loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c terbentuk pada saat Rugi GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b pada suatu negara atau yurisdiksi melebihi sisa saldo deemed distribution tax recapture account.
(9) Jumlah recapture account loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) harus diperhitungkan pada Tahun Pajak berikutnya sebagai pengurang atas deemed distribution tax recapture account.
(10) Dalam hal terdapat sisa saldo dari deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada hari terakhir di Tahun Pajak keempat setelah Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat, Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat harus dihitung ulang berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) dengan memperlakukan saldo deemed distribution tax recapture account sebagai pengurang terhadap Pajak Tercakup yang disesuaikan.
(11) Pajak yang dibayar selama Tahun Pajak terkait distribusi aktual atau yang dianggap telah didistribusikan tidak dihitung dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan sepanjang pajak yang dibayar itu mengurangi deemed
distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(12) Dalam hal pada Tahun Pajak saat Entitas Konstituen yang tunduk pada eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggalkan Grup PMN atau mengalihkan secara substansial seluruh hartanya keluar Grup PMN atau keluar negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada, terhadap deemed distribution tax recapture account berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk setiap Tahun Pajak sebelum deemed distribution tax recapture account terutang, Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dihitung ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dengan memperlakukan saldo deemed distribution tax recapture account sebagai pengurang terhadap Pajak Tercakup yang disesuaikan; dan
b. setiap jumlah kenaikan pajak tambahan yang dihasilkan dari penghitungan ulang tersebut dikalikan dengan disposition recapture ratio untuk menentukan Pajak Tambahan Adisional Kini sesuai penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(13) Disposition recapture ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b ditentukan untuk setiap untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dengan membagi laba GloBE dari Entitas Konstituen dengan laba bersih dari negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
(14) Laba GloBE dari Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan jumlah laba GloBE dari Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29 untuk setiap Tahun Pajak yang sesuai dengan deemed distribution tax recapture account pada negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
(15) Laba bersih dari negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan jumlah Laba GloBE Bersih dari negara atau yurisdiksi yang ditentukan untuk setiap Tahun Pajak yang sesuai dengan deemed distribution tax recapture account pada negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(16) Contoh penerapan Eligible Distribution Tax Systems tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
