Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laba GloBE pada suatu Tahun Pajak dari Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN harus dikurangi dengan jumlah Laba GloBE yang diatribusikan ke setiap Kepentingan Kepemilikan dalam hal: a. pemegang Kepentingan Kepemilikan dikenai pajak atas laba tersebut untuk suatu periode yang berakhir dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak akhir Tahun Pajak Grup PMN dan: 1. pemegang Kepentingan Kepemilikan dikenai pajak atas seluruh laba tersebut pada Tarif Nominal yang sama atau lebih dari Tarif Minimum; atau 2. dapat diperkirakan secara wajar bahwa jumlah agregat Pajak Tercakup yang dibayar oleh Entitas Induk Utama dan Entitas lainnya bagian dari Tax Transparent Structure dan pajak dari pemegang Kepentingan Kepemilikan atas laba tersebut sama atau melebihi hasil perkalian jumlah laba tersebut dengan Tarif Minimum; b. pemegang Kepentingan Kepemilikan merupakan orang pribadi yang: 1. merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama; dan 2. memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak atas 5% (lima persen) atau kurang dari laba dan harta Entitas Induk Utama; atau c. pemegang Kepentingan Kepemilikan merupakan badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, atau dana pensiun yang: 1. merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada; dan 2. memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak atas 5% (lima persen) atau kurang dari laba dan harta Entitas Induk Utama. (2) Tarif Nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap pemegang Kepentingan Kepemilikan atas penghasilan Entitas Induk Utama. (3) Dalam menghitung rugi GloBE untuk suatu Tahun Pajak, Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN harus mengurangi rugi GloBE untuk Tahun Pajak tersebut dengan jumlah rugi GloBE yang diatribusikan pada setiap Kepentingan Kepemilikan, kecuali dalam hal pemegang Kepentingan Kepemilikan tidak diperbolehkan menggunakan kerugian tersebut dalam menghitung penghasilan kena pajaknya secara terpisah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di negara atau yurisdiksi pemegang Kepentingan Kepemilikan. (4) Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengurangi Pajak Tercakup secara proporsional. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku untuk suatu Bentuk Usaha Tetap dalam hal: a. Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN melakukan seluruh atau sebagian usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap tersebut; b. Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama secara langsung memiliki Kepentingan Kepemilikan tax transparent entity lain yang melakukan seluruh atau sebagian usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap tersebut; atau c. Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama memiliki Kepentingan Kepemilikan tax transparent entity dan Bentuk Usaha Tetap tersebut melalui Tax Transparent Structure. (6) Contoh terkait penerapan Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda