Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Usaha patungan (joint venture) merupakan Entitas yang hasil keuangannya dilaporkan dengan menggunakan metode ekuitas dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama sepanjang Entitas Induk Utama tersebut memiliki secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Kepentingan Kepemilikan Entitas tersebut.
(2) Usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE;
b. Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
c. Entitas yang Kepentingan Kepemilikannya oleh Grup PMN dimiliki langsung melalui Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Entitas tersebut:
1. beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk keuntungan para investor;
2. menjalankan aktivitas yang bersifat penunjang atau pendukung terhadap aktivitas yang dilakukan oleh Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
atau
3. sebagian besar penghasilannya dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c;
d. Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang secara eksklusif terdiri dari Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
e. anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary).
(3) Anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Entitas yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kasnya:
a. dikonsolidasikan oleh usaha patungan (joint venture) berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; atau
b. yang semestinya dikonsolidasikan dalam hal diharuskan untuk mengonsolidasikan pos tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima.
(4) GloBE diterapkan untuk usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) pada setiap Tahun Pajak sebagai berikut:
a. ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 39 diterapkan untuk menghitung pajak tambahan:
1) usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary), yang diperlakukan sebagai Entitas Konstituen dari Grup PMN yang terpisah; dan 2) usaha patungan (joint venture) yang dianggap sebagai Entitas Induk Utama dari Grup PMN tersebut;
b. Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan secara langsung atau tidak langsung dalam usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) harus menerapkan IIR atas bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16;
c. pajak tambahan grup usaha patungan (joint venture group) harus dikurangi dengan bagian yang dapat dialokasikan kepada masing-masing Entitas Induk dari pajak tambahan setiap anggota grup usaha
patungan (joint venture group) yang dikenakan berdasarkan Qualified IIR, dan
d. setiap jumlah yang tersisa setelah penerapan ketentuan dalam huruf c ditambahkan ke dalam jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(5) Grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary).
(6) Contoh terkait penerapan usaha patungan (joint venture) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
