Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) dihitung dalam hal Entitas Konstituen Pelapor memilih untuk melakukan penyesuaian: a. Laba atau Rugi GloBE bersih berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan b. Pajak Tercakup yang disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan ketentuan pemilihan eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). (2) Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk Tahun Pajak sebelumnya sebagai akibat pemilihan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, setelah memperhitungkan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 34 ayat (5), Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 38, dan ketentuan pemilihan eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). b. setiap penambahan atas pajak tambahan yang dihasilkan dari penghitungan ulang pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal: a. terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagai akibat dari penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. tidak terdapat Laba GloBE Bersih dari suatu negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak dilakukan penghitungan ulang, laba GloBE dari setiap Entitas Konstituen untuk penghitungan rasio inklusi Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dihitung dengan cara membagi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (8) dan ayat (10) dengan Tarif Minimum. (4) Dalam hal terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berlaku ketentuan: a. laba GloBE dari setiap Entitas untuk penghitungan rasio inklusi Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dihitung dengan cara membagi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) yang dialokasikan ke Entitas Konstituen dengan Tarif Minimum; b. jumlah Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) hanya dialokasikan ke setiap Entitas Konstituen yang mencatat jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan yang nilainya lebih kecil dari 0 (nol) dan lebih kecil dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); dan c. pengalokasian Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan secara proporsional berdasarkan perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) dikurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk setiap Entitas Konstituen. (5) Suatu Entitas Konstituen yang mendapatkan alokasi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diperlakukan sebagai Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dalam rangka penerapan IIR dan UTPR. (6) Contoh penerapan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda