Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pajak Tercakup dialokasikan dari satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan Entitas Konstituen sehubungan dengan Laba atau Rugi GloBE yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap, dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap tersebut;
b. jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan tax transparent entity sehubungan dengan Laba atau Rugi GloBE yang dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf b dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen tersebut;
c. dalam hal Entitas Konstituen yang pemiliknya dikenai ketentuan perpajakan atas badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company rule), jumlah Pajak Tercakup yang dibukukan dalam akun keuangan pemilik langsung atau tidak langsung Entitas Konstituen dimaksud, dialokasikan kepada badan usaha luar negeri yang dikendalikan berdasarkan proporsi atas jumlah penghasilan badan usaha luar negeri yang dikendalikan;
d. dalam hal Entitas Konstituen merupakan hybrid entity, jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan pemilik Entitas Konstituen atas penghasilan suatu hybrid entity dialokasikan kepada hybrid entity tersebut; dan
e. jumlah Pajak Tercakup yang diperoleh dalam akun keuangan pemilik langsung Entitas Konstituen atas dividen dan distribusi bagian laba lainnya dari Entitas Konstituen selama suatu Tahun Pajak dialokasikan ke Entitas Konstituen yang mendistribusikan.
(2) Suatu Entitas Konstituen merupakan hybrid entity sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dalam hal:
a. Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi tempatnya berada;
dan
b. seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi Entitas tersebut diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada.
(3) Pajak Tercakup yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d sehubungan dengan penghasilan pasif merupakan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen tersebut yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih rendah antara:
a. Pajak Tercakup yang dialokasikan atas penghasilan pasif tersebut; atau
b. hasil perkalian antara persentase pajak tambahan pada negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen dengan jumlah penghasilan pasif Entitas Konstituen, tanpa mempertimbangkan pajak yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen oleh pemiliknya.
(4) Penghasilan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a. dividen atau distribusi bagian laba lainnya;
b. bunga atau setara bunga;
c. sewa;
d. royalti;
e. anuitas; atau
f. keuntungan bersih dari harta yang menghasilkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
(5) Pajak Tercakup dari pemilik Entitas Konstituen yang tersisa setelah penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dialokasikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(6) Dalam hal laba GloBE suatu Bentuk Usaha Tetap diperlakukan sebagai laba GloBE dari Entitas Utama (Main Entity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Pajak Tercakup yang timbul di lokasi Bentuk Usaha Tetap yang terkait dengan laba GloBE diperlakukan sebagai Pajak Tercakup dari Entitas Utama (Main Entity) dengan jumlah yang tidak melebihi hasil perkalian antara laba GloBE tersebut dengan tarif pajak penghasilan badan tertinggi atas penghasilan dari kegiatan usaha di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada.
(7) Contoh terkait penerapan alokasi Pajak Tercakup dari satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
