Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen kurang dari 0 (nol) dan kurang dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) di mana tidak terdapat Laba GloBE Bersih untuk suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konsistuen tersebut harus: a. menghitung selisih antara Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount); dan b. selisih penghitungan tersebut harus diakui sebagai Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax). (2) Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Tarif Minimum dengan Laba atau Rugi GloBE suatu negara atau yurisdiksi. (3) Contoh penerapan Pajak Tercakup yang disesuaikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda