Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
Penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dalam rangka penghitungan Laba atau Rugi GloBE dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
b. dalam hal penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan, dapat ditentukan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui apabila memenuhi ketentuan:
1. akun-akun keuangan Entitas Konstituen diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui;
2. informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan; dan
3. perbedaan permanen agregat lebih dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
Koreksi Anda
