Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada INDONESIA merupakan hasil perkalian antara jumlah pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan persentase UTPR INDONESIA. (2) Persentase UTPR INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap Tahun Pajak untuk setiap Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan penjumlahan antara: a. 50% (lima puluh persen) dari perbandingan jumlah pegawai di INDONESIA dengan jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR; dan b. 50% (lima puluh persen) dari perbandingan nilai total harta berwujud di INDONESIA dengan nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR. (3) Dalam menghitung persentase UTPR INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai tetap, termasuk kontraktor independen yang melakukan aktivitas operasi rutin Entitas Konstituen; b. jumlah pegawai di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di INDONESIA; c. jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu Tahun Pajak; d. harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aset tetap, tidak termasuk kas atau setara kas, harta tidak berwujud, atau aset keuangan; e. nilai total harta berwujud di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua Entitas Konstituen Grup PMN di INDONESIA; f. nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu Tahun Pajak; g. jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f, tidak termasuk jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh entitas investasi; h. dalam hal Flow-through Entity melakukan seluruh atau sebagian kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap, jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity harus dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut; i. jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity yang tidak dialokasikan pada Bentuk Usaha Tetap harus dialokasikan ke Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Flow-through Entity berada; dan j. jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap maupun kepada Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi di mana Flow-through Entity berada, harus dikecualikan dari penghitungan. (4) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Entitas Konstituen. (5) Besarnya pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perkalian antara: a. pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. laba GloBE dari suatu Entitas Konstituen dibagi dengan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen di INDONESIA (6) Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan UTPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda