Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah secara tidak langsung melalui Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) yang tidak memenuhi syarat untuk pengecualian penerapan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), harus mengurangkan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dialokasikan kepada Entitas Induk dimaksud. (2) Bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan kepada Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) berdasarkan Qualified IIR. (3) Contoh penghitungan mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda