Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan de minimis merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pemilihan Tahunan oleh Entitas Konstituen Pelapor. (3) Pemilihan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Entitas Konstituen yang merupakan Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity) atau entitas investasi. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax). (5) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal: a. rata-rata penghasilan GloBE di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro); dan b. rata-rata Laba GloBE Bersih kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya. (6) Rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara membagi jumlah penghasilan GloBE atau Laba atau Rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen dalam suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya dengan jumlah Tahun Pajak yang diperhitungkan. (7) Dalam penghitungan rata-rata penghasilan GloBE atau rata-rata Laba atau Rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tahun Pajak dimana tidak terdapat Entitas Konstituen yang memiliki penghasilan GloBE di negara atau yurisdiksi tersebut, dikecualikan dari jumlah Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Rata-rata penghasilan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan jumlah penghasilan dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi untuk Tahun Pajak dimaksud setelah dilakukan penyesuaian penghitungan Laba atau Rugi GloBE. (9) Contoh penghitungan rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda