Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Suatu Entitas Konstituen Pelapor dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) per negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak tersebut.
(2) Pemilihan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Tahun Pajak tidak dapat dibatalkan setelah penyampaian GIR Tahun Pajak dimaksud.
Koreksi Anda
