Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat yang berada di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen pemilik harta berwujud atau Bentuk Usaha Tetap berada.
(2) Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aset tetap;
b. sumber daya alam;
c. aset hak-guna; dan
d. hak dari pemerintah untuk menggunakan harta tak bergerak atau untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang digunakan secara langsung.
(3) Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan negara atau
yurisdiksi tempat Entitas Konstituen atau Bentuk Usaha Tetap pemegang hak penggunaan aset berdomisili.
(4) Dikecualikan dari harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu harta berwujud berupa:
a. properti investasi termasuk tanah atau bangunan;
b. aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual;
c. aset yang disewakan secara sewa pembiayaan;
dan/atau
d. harta berwujud yang digunakan dalam menghasilkan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat.
(5) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
a. 8% (delapan persen) untuk Tahun Pajak 2023;
b. 7,8% (tujuh koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2024;
c. 7,6% (tujuh koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2025;
d. 7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2026;
e. 7,2% (tujuh koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2027;
f. 7% (tujuh persen) untuk Tahun Pajak 2028;
g. 6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2029;
h. 6,2% (enam koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2030;
i. 5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 203;
j. 5,4% (lima koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2032; dan
k. 5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.
(6) Jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan rata-rata dari jumlah tercatat tiap harta berwujud pada awal dan akhir tahun Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
(7) Dalam hal SBIE suatu negara atau yurisdiksi lebih besar dari Laba GloBE Bersih suatu negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak, selisihnya tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi Laba GloBE Bersih Tahun Pajak lainnya.
(8) Contoh penerapan SBIE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
