Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) serta dikurangkan dengan QDMTT. (2) QDMTT merupakan ketentuan DMTT yang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. menentukan laba ekses (excess profit) Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut dengan cara yang setara dengan GloBE; b. meningkatkan kewajiban pajak dalam negeri sehubungan dengan laba ekses (excess profit) domestik hingga Tarif Minimum untuk suatu negara atau yurisdiksi dan Entitas Konstituen dalam suatu Tahun Pajak; dan c. diterapkan dan diadministrasikan dengan cara yang konsisten dengan hasil yang ditetapkan berdasarkan GloBE, dengan ketentuan bahwa negara atau yurisdiksi tersebut tidak memberikan manfaat apa pun yang terkait dengan ketentuan tersebut. (3) Persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Tarif Minimum dengan Tarif Pajak Efektif. (4) Laba ekses (excess profit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Laba GloBE Bersih dengan SBIE. (5) Pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. (6) Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax). (7) Jumlah QDMTT yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. QDMTT yang secara langsung atau tidak langsung diajukan keberatan oleh Grup PMN pada proses peradilan atau administratif; atau b. QDMTT yang menurut otoritas pajak tidak dapat ditagih berdasarkan ketentuan perundang- undangan atau berdasarkan perjanjian khusus dengan pemerintah negara atau yurisdiksi QDMTT. (8) Pajak tambahan untuk suatu Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara mengalikan pajak tambahan dimaksud dengan hasil pembagian antara laba GloBE dari Entitas Konstituen tersebut dan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen. (9) Laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah laba GloBE dari seluruh Entitas Konstituen dalam Grup PMN yang sama pada suatu Tahun Pajak yang termasuk dalam penghitungan Laba GloBE Bersih. (10) Dalam hal terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu negara atau yurisdiksi yang timbul sebagai akibat dari: a. penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif Tahun Pajak sebelumnya; dan b. Entitas Konstituen tidak memiliki Laba GloBE Bersih untuk Tahun Pajak tersebut, pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dialokasikan menggunakan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laba GloBE dari Entitas Konstituen pada Tahun Pajak penghitungan ulang dilakukan. (11) Contoh penerapan pajak tambahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. .
Koreksi Anda