Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai: a. penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); b. penyampaian SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (11); c. penyampaian SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (12); d. pembayaran kewajiban pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (17), dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (2) Ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi terkait penerapan GloBE dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. BAB XIV KETENTUAN PADA PERIODE AWAL PENERAPAN GLOBE
Koreksi Anda