Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri atas:
a. SPT Tahunan PPh GloBE;
b. SPT Tahunan PPh DMTT; dan/ atau
c. SPT Tahunan PPh UTPR.
(2) Setiap Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Selain memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, Entitas Induk Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 15 (lima belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
(4) GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat informasi:
a. identitas Entitas Konstituen, termasuk nomor identitas wajib pajak jika ada, negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen berada, dan status Entitas Konstituen berdasarkan GloBE;
b. struktur Grup PMN termasuk Kepentingan Pengendali dalam Entitas Konstituen yang dimiliki oleh Entitas Konstituen lainnya;
c. penghitungan:
1. Tarif Pajak Efektif untuk setiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
2. pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;
3. alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR, untuk setiap negara atau yurisdiksi; dan
d. catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GloBE.
(5) Setiap Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berada di INDONESIA harus menyampaikan Notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
(6) Atas penyampaian GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak memberikan tanda terima.
(7) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal Entitas Induk Utama Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, Entitas Konstituen di INDONESIA wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terdapat kondisi:
a. Grup PMN menunjuk Entitas Konstituen di INDONESIA tersebut sebagai Entitas Konstituen Pelapor; atau
b. Entitas Konstituen Pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan INDONESIA untuk Tahun Pajak Pelaporan.
(9) Perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan perjanjian bilateral atau multilateral antar pejabat berwenang mengenai pertukaran GIR secara otomatis.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Entitas Konstituen yang berada di INDONESIA yang telah menyampaikan GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak wajib menyampaikan Notifikasi.
(11) Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(12) Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada INDONESIA.
(13) Surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pemberitahuan atas penghitungan pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada tahun pengenaan GloBE yang dilaporkan sebagai surat pemberitahuan periode pelaporan Tahun Pajak berikutnya.
(14) Jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(15) Direktur Jenderal Pajak dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian,
pembayaran, pelaporan, GIR, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, SPT Tahunan PPh UTPR, dan Notifikasi.
(16) Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang ditentukan untuk suatu Tahun Pajak terutang pada Tahun Pajak berikutnya.
(17) Jatuh tempo pembayaran pajak tambahan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) paling lama pada Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
(18) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dilakukan dalam mata uang Rupiah.
(19) Contoh penerapan ketentuan pembayaran dan pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
