Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKKS menjalankan kewenangan dan tanggung jawab yang didasarkan pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Kontrak Kerja Sama. (2) Selain kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKKS berkewajiban pula untuk: a. melakukan pencatatan Barang Milik Negara; b. menyimpan dan mengadministrasikan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara; c. melaporkan data Barang Milik Negara secara berkala kepada Badan Pelaksana; dan d. melakukan pengamanan atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda