Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) KKKS menjalankan kewenangan dan tanggung jawab yang didasarkan pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Kontrak Kerja Sama.
(2) Selain kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKKS berkewajiban pula untuk:
a. melakukan pencatatan Barang Milik Negara;
b. menyimpan dan mengadministrasikan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara;
c. melaporkan data Barang Milik Negara secara berkala kepada Badan Pelaksana; dan
d. melakukan pengamanan atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda
