Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana menjalankan kewenangan dan tanggungjawab:
a. melakukan pembinaan penggunaan Barang Milik Negara di lingkup kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b. menyampaikan laporan konsolidasi Barang Milik Negara secara berkala kepada Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
c. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
