Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana menjalankan kewenangan dan tanggungjawab: a. melakukan pembinaan penggunaan Barang Milik Negara di lingkup kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. menyampaikan laporan konsolidasi Barang Milik Negara secara berkala kepada Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan c. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id