Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan kewenangan dan tanggungjawab atas penggunaan Barang Milik Negara. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Badan Pelaksana dan dilaporkan kepada Menteri; b. melakukan pencatatan atas laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Badan Pelaksana; c. mengajukan usul pemanfaatan/pemindahtanganan Barang Milik Negara yang diusulkan Badan Pelaksana; dan d. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda