Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan kewenangan dan tanggungjawab atas penggunaan Barang Milik Negara.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Badan Pelaksana dan dilaporkan kepada Menteri;
b. melakukan pencatatan atas laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Badan Pelaksana;
c. mengajukan usul pemanfaatan/pemindahtanganan Barang Milik Negara yang diusulkan Badan Pelaksana; dan
d. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
