Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Menteri dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan Barang Milik Negara.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. melakukan pencatatan atas laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Badan Pelaksana;
c. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan/ pemindahtanganan Barang Milik Negara yang diusulkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai batas kewenangannya; dan
d. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
