Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Barang Milik Negara hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
