Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Pihak Lain merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara.
(2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan umum pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
