Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara yang berasal dari KKKS dapat dijual langsung tanpa melalui lelang oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kepada KKKS lainnya, setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri untuk penatausahaan.
Koreksi Anda
