Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara merupakan Kekayaan Negara yang digunakan dan diperoleh atau dibeli KKKS sebagai pelaksanaan kontrak kerja sama antara KKKS dengan Pemerintah RI terdiri dari: a. Barang modal/kapital berupa peralatan, tanah, bangunan, dan material persediaan yang tercatat dalam sistem pencatatan aset di KKKS; b. Barang yang tidak tercatat dalam KKKS berupa limbah sisa operasi perminyakan yang ada dalam tanggungjawab dan pengamanan pada KKKS; c. Barang/peralatan yang dibeli pada masa eksplorasi (direct expense). (2) Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Barang Milik Negara yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum ditetapkan status penggunaannya. b. Barang Milik Negara yang telah tidak digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wajib diserahkan kepada Pemerintah untuk ditetapkan status penggunaannya. (3) Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diserahkan oleh KKKS melalui Badan Pelaksana kepada Menteri melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diusulkan oleh KKKS melalui Badan Pelaksana kepada Menteri melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dilakukan pengelolaannya lebih lanjut.
Koreksi Anda