Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, proses penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang belum mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
