Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format dari:
a. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2);
b. Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3); dan
c. Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
