Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan untuk dilakukan penyerahan kepada Pemerintah cq.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah cq. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Setelah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan penerimaan penyerahan Barang Milik Negara dan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Badan Pelaksana;
e. Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf d, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan Barang Milik Negara, berikut usulan pemanfaatan atau pemindahtanganannya jika diperlukan;
f. Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf e, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf e, KKKS melakukan pengamanan sampai disetujuinya usulan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara, pemanfaatan atau pemindahtanganannya oleh Menteri.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis berlaku untuk penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, atau Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
