Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Barang Milik Negara wajib dilakukan penyerahan kepada Pemerintah apabila:
a. kontrak kerja sama telah berakhir;
b. sudah tidak digunakan oleh KKKS, kecuali yang berada di dalam tanah dan/atau di dalam lautan yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
