Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang Milik Negara wajib dilakukan penyerahan kepada Pemerintah apabila: a. kontrak kerja sama telah berakhir; b. sudah tidak digunakan oleh KKKS, kecuali yang berada di dalam tanah dan/atau di dalam lautan yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda