Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang minyak dan gas bumi.
(2) Badan Pelaksana dan/atau Kontraktor melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara yang dikuasai dan digunakan dengan berpedoman pada ketentuan penggolongan barang dan kodefikasi barang di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
