Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana, dan/atau Kontraktor wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya. (2) Pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administratif, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
Koreksi Anda