Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a didasarkan pada: a. Perjanjian atau akta pemindahtanganan; dan b. Berita acara serah terima. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b didasarkan pada: a. Berita acara pemusnahan; dan b. Surat pernyataan dari KKKS. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c didasarkan pada: a. persetujuan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. Berita acara serah terima. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d didasarkan pada surat pernyataan dari KKKS. (5) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e didasarkan pada surat keterangan instansi yang berwenang.
Koreksi Anda