Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a didasarkan pada:
a. Perjanjian atau akta pemindahtanganan; dan
b. Berita acara serah terima.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b didasarkan pada:
a. Berita acara pemusnahan; dan
b. Surat pernyataan dari KKKS.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c didasarkan pada:
a. persetujuan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. Berita acara serah terima.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d didasarkan pada surat pernyataan dari KKKS.
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e didasarkan pada surat keterangan instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
