Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana melakukan penghapusan Barang Milik Negara apabila: a. telah selesainya pelaksanaan pemindahtanganan; b. telah terjadinya pemusnahan; c. telah dilakukan penyerahan kepada Pemerintah cq. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; d. telah mendapat persetujuan Menteri karena alasan tidak ekonomis/menguntungkan apabila dilakukan pemindah tanganan dan tidak memungkinkan dipindahtangankan karena lokasi aset didalam tanah dan atau didalam laut; atau e. telah mendapat persetujuan Menteri karena alasan sebab- sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, rusak berat, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure).
Koreksi Anda