Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Barang Milik Negara dapat dilakukan apabila Barang Milik Negara tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau diserahkan kepada Pemerintah. (2) Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KKKS kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan KKKS. (3) Permohonan pemusnahan limbah dari bahan kimia yang dibeli dan telah digunakan untuk kegiatan operasi perminyakan diajukan dengan batasan untuk periode waktu dan batasan jumlah tertentu. (4) Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan, penghapusan layak dilakukan, proses selanjutnya menempuh mekanisme sebagai berikut: a. Pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa bahan kimia dan lainnya yang telah kadaluarsa dilakukan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. b. Pemusnahan atas limbah dari bahan kimia yang dibeli dan telah digunakan untuk kegiatan operasi perminyakan dan limbah sisa produksi berupa bahan kimia yang dihasilkan pada saat proses pemisahan crude oil dan gas (produk ikutan berupa limbah) seperti mercury, air asin, pasir dan Co2 dilakukan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri dan harus dilaporkan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. c. Pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa untuk kegiatan operasi perminyakan dilakukan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri dan harus dilaporkan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan dokumen pendukung terkait termasuk berita acara pemusnahan dari Kepolisian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id