Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Badan Pelaksana:
a. apabila barang dan/atau peralatan yang akan dialihkan kepemilikannya, harga/nilainya sama
dengan atau lebih besar dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; atau
b. dengan persetujuan Menteri melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral apabila barang dan/atau peralatan yang akan dialihkan kepemilikannya, harga/nilainya lebih kecil dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan.
(2) Pelaksanaan pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Badan Pelaksana:
a. apabila barang dan/atau peralatan yang akan dipertukarkan, harga/nilainya sama dengan atau lebih besar dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral disertai hasil pengkajian pertukaran oleh Badan Pelaksana; atau
b. dengan persetujuan Menteri melalui Departeman apabila barang dan/atau peralatan yang akan dipertukarkan harga/nilainya lebih kecil dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan disertai hasil pengkajian pertukaran oleh Badan Pelaksana; atau
c. apabila barang dan/atau peralatan yang akan dipertukarkan masih dalam garansi pemasok/vendor/pabrikan dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Pelaksanaan beli balik (buy back) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan oleh Badan Pelaksana:
a. apabila barang dan/atau peralatan yang akan dibeli balik (buy back), harga/nilainya sama dengan atau
lebih besar dari harga perolehan dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; atau
b. dengan persetujuan Menteri melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral apabila barang dan/atau peralatan yang akan dibeli balik (buy back), harga/nilainya lebih kecil dari harga perolehan.
(4) Pelaksanaan penggantian suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh Badan Pelaksana dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
